Pelaksana layanan di UPT. BK UMPalopo adalah Tim UPT.BK 10 (Konselor, Dosen BK, dan Konselor Sebaya), Tim Mitra Internal (Pimpinan Fakultas, Prodi, Dosen PA), dan Tim Mitra Eksternal dengan memperhatikan: (a) kebutuhan pengguna layanan (konseli), dan; (b) penyesuaian jadwal kegiatan Tim UPT. BK, Tim Mitra Internal, dan Tim Mitra Eskternal yang memiliki tugas dan tanggungjawab berkaitan dengan kegiatan caturdharma Perguruan Tinggi dan kegiatan tugas tambahan lainnya.

Penyelenggaraan layanan dilakukan melalui alur berikut:

  1. Peserta layanan (dengan dan atau tidak membawa surat pengantar) datang ke Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling secara langsung
  2. Peserta layanan mendaftarkan diri ke petugas untuk memperoleh jenis dan bentuk layanan yang diperlukan.
  3. Petugas Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling menghubungi konselor yang bisa/ terjadwal/permintaan klien.
  4. Klien mengikuti dan memperoleh layanan pada waktu yang sudah ditentukan oleh Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling, evaluasi hasil layanan dan rencana tindak lanjut layanan
  5. Konselor mengevaluasi hasil layanan dan melaporkan kepada kepala Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling untuk rencana tindak lanjut layanan (jika dibutuhkan)
  6. Peserta layanan juga dapat membawa surat pengantar dari pihak terkait (seperti surat pengantar dari dosen/ketua prodi/dekan bagi mahasiswa dan surat pengantar dari lurah/ camat/lembaga lainnya) untuk mempermudah proses layanan yang diperlukan bagi masyarakat umum.

Download Panduan Disini